Liburan ke Bali kini sudah diperbolehkan untuk wisatawan dalam dan luar negeri! Tentunya pada masa pandemi seperti saat ini, bepergian menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat baik pribadi atau umum diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan yang diberlakukan serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai kota yang juga menjadi salah satu destinasi liburan favorit di dunia, wisatawan mancanegara pun tak sabar untuk bisa berkunjung ke Pulau Dewata Bali. Berikut telah Wego rangkum syarat-syarat yang diperlukan bagi WNI maupun WNA yang ingin berkunjung ke Bali!
Syarat Masuk Bali untuk WNI
Mulai 4 april 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian, hal-hal yang perlu diperhatikan WNI ketika akan masuk Bali berdasarkan Surat Edaran Kementrian Perhubungan Republik Indonesia No 36 Tahun 2022 adalah :
- Pengunjung yang telah tervaksin penuh dosisi ketiga (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen saat melakukan perjalanan, namun wajib menunjukan sertifikat vaksin.
- Pengunjung yang telah tervaksin hingga dosis kedua, wajib memberikan seritifikat vaksin serta melampirkan tes antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 sebelum penerbangan.
- Pengunjung yang baru tervaksin dosisi pertama, wajib memberikan sertifikat vaksin serta melampirkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
- Bagi pengunjung yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan serta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Anak di bawah usia 6 tahun yang melakukan perjalanan wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dikecualikan ketentuan wajib vaksin serta tes covid-19
- Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait sebelum melakukan check-in tiket pesawat udara
Syarat Masuk Bali untuk WNA
Pada tanggal 4 Februari 2022 lalu, Pemerintah telah membuka kembali pintu masuk Internasional untuk semua negara. Pembukaan kembali pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dan non PMI (Pekerja Migran Indonesia). Mulai 9 April 2022 dan seterusnya menurut Surat Edaran Kementrian Perhubungan No.42 Tahun 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat masuk wilayah Bali melalui jalur udara dan laut tanpat harus menjalani karantina selama memenuhi syarat yang ditetapkan, namun untuk PPLN dengan memiliki dosis vaksin pertama atau belum mendapatkan vaksin Covid-19 maka wajib menjalani karantina 5×24 jam.
Persyaratan Dokumen dan Protokol Kesehatan
Pada saat kedatangan di entry point, PPLN Khusus di Bali wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia
- Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
- Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN
- Pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN dikhususkan untuk PPLN yang belum medapatkan vaksin Covid-19 dan untuk penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37,5 celcius
- Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dapat melanjutkan dengan melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari;
- Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) kedatangan perjalanan luar negeri menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
- apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19;
- menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan
- Bagi PPLN Khusus Bali yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 30.000 USD
Bea & Cukai
- PPLN wajib mengisi formulir pelaporan Bea & Cukai elektronik/ Electronic Customs Declaration Form Bali : https://bcngurahrai.beacukai.go.id/ecd/?h=beranda
- Imbauan untuk mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia dengan membawa perangkat telekomunikasi seluler yang dibeli di luar sebelum keberangkatan ke Indonesia melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Berikut adalah syarat-syarat masuk ke Bali untuk wisatawan dalam negeri dan wisatawan luar negeri. Selain wajib memenuhi syarat yang berlaku, penting untuk kita selalu menjaga diri sendiri dengan cara menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Bersama-sama menerapkan protokol kesehatan kita dapat menjaga diri sendiri dan juga mencegah penularan virus kepada orang-orang terdekat.
Sekarang sudah lebih siap untuk pergi ke Bali, bukan? Cari tiket pesawat dengan harga terbaik dan hotel pilihan melalui Wego! Dengan fitur terbaru Book on Wego, kamu dapat memesan tiket dan hotel serta memproses pembayaranmu langsung melalui aplikasi — sangat mudah dan praktis!
Tentang Travel Blog Wego Indonesia
Travel Blog Wego Indonesia adalah media daring milik Wego Indonesia yang menyajikan informasi seputar perjalanan, ditulis oleh tim redaksi dan kontributor. Saat ini didukung kanal media sosial Wego ID di Twitter, Facebook, dan Instagram.
Wego sendiri adalah situs dan aplikasi pembanding harga tiket pesawat serta hotel. Wego menyajikan informasi harga dari ratusan situs agen wisata, maskapai, dan jaringan hotel dunia, dalam satu tampilan sederhana. Dengan menggunakan Wego, mencari tiket pesawat dan hotel sesuai bujet dan preferensi akan lebih cepat dan mudah!
Punya cerita menarik tentang tempat asal kamu? Atau ingin berbagi tips seputar liburan dan jalan-jalan? Kirim ke re[email protected] supaya lebih banyak orang bisa membaca tulisanmu!