Punya keperluan yang mengharuskan bepergian di tengah pandemi? Pastikan kamu sudah memenuhi syarat perjalanan yang diterapkan oleh maskapai penerbangan atau PT KAI yang sudah Wego rangkum di bawah ini. Selain itu, selama perjalanan kamu wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
[Baca juga: Harus Melakukan Perjalanan di Tengah Pandemi? Lihat Dulu Tipsnya!]
Klik maskapai yang akan kamu gunakan dan lihat syaratnya di artikel ini sebelum melakukan perjalanan.
Daftar Maskapai
AirAsia
Garuda Indonesia
Citilink
Lion Air Group
Sriwijaya Air
Lihat Juga: Kereta Jarak Jauh
AirAsia
(Update 29 Maret 2021. Sumber: Situs resmi AirAsia)
Persyaratan Penumpang AirAsia Tujuan Domestik
Ke Bali (DPS)
-
- Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/ negatif:
-
-
-
Rapid Test Antigen yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan; ATAU
-
PCR Test yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose C19 yang dilakukan di bandara sebelum keberangkatan. (Berlaku mulai 1 April 2021)
-
-
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
-
Anak-anak umur 5 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.
-
Ke Pontianak (PNK)
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang berlaku paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
- Anak-anak umur 5 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.
Dari dan Menuju ke Kota-Kota di Pulau Jawa Serta ke Kota-Kota Lainnya
Termasuk: Jakarta (CGK), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Semarang (SRG), Solo (SOC), Yogyakarta (YIA), Lombok (LOP), Belitung (TJQ), Padang (PDG), Medan (KNO), Palembang (PLM), Pekanbaru (PKU), Labuan Bajo (LBJ), Sorong (SOQ)
-
Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/ negatif:
-
Rapid Test Antigen yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan; ATAU
-
PCR Test yang berlaku paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose C19 yang dilakukan di bandara sebelum keberangkatan. (Berlaku mulai 1 April 2021)
-
-
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
-
Anak-anak umur 5 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.
Untuk informasi mengenai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan AirAsia, silakan klik di sini.
Penerbangan Internasional
Ke Indonesia
-
- Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari seluruh negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik, visa dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
-
Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil paling lama 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
-
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
-
Menjalani pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan.
-
Selama masa tunggu hasil RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah disertifikasi dengan biaya mandiri. Pada hari kelima karantina akan dilakukan tes RT-PCR kembali, dan jika hasil tes negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
-
Bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit atas biaya pemerintah untuk WNI, dan atas biaya mandiri untuk WNA.
Tujuan : Malaysia
-
Calon penumpang dengan penerbangan dari Indonesia ke Malaysia, silakan menghubungi Kedutaan Kerajaan Malaysia di Jakarta untuk mendapatkan informasi persyaratan lengkap yang harus dipenuhi.
-
Unduh dan aktifkan aplikasi seluler ‘MySejahtera’ (App Store | Play Store).
Garuda Indonesia
(Update 5 April 2021 dari situs Garuda Indonesia)
Garuda Indonesia telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi COVID-19 yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat.
Persyaratan Terbang & Keperluan Dokumen
Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah Republik Indonesia dan juga pemerintah daerah setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang tertuang dalam:
- Surat Edaran (Satgas) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Surat Edaran (Satgas) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Penerbangan Internasional
Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah Republik Indonesia dan juga pemerintah daerah setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang tertuang dalam:
- Surat Edaran (Satgas) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Surat Edaran (Satgas) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
Bahwasanya orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan/penerbangan adalah sebagai berikut:
- Penerbangan Internasional
- Keluar Indonesia: Mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA dan SE Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 No 8 Tahun 2021
- Sehubungan dengan kebijakan otoritas Singapura, penerbangan transit melalui Bandar Udara Changi, Singapura diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Sehubungan dengan kebijakan otoritas Thailand, penerbangan transit melalui Bandar Udara Bangkok Suvarnabhumi tidak diperkenankan hingga 28 Februari 2021 atau pemberitahuan lebih lanjut.
- Masuk ke Indonesia: Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021, Efektif dari 09 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, WNA (Warga Negara Asing) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Pengecualian bagi Warga Negara Asing yang boleh masuk ke Indonesia silahkan klik Restriksi Perjalanan Masuk ke Indonesia untuk informasi lebih lanjut.
Tidak ada pembatasan pada Warga Negara Indonesia untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.
- Keluar Indonesia: Mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA dan SE Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 No 8 Tahun 2021
- Penerbangan Domestik
Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas COVID-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan sebagaimana tabel dibawah. Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes COVID-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.
Masa Berlaku Surat Kesehatan
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya:
- Penerbangan ke Bali: surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, jika layanan GeNose C19 tersedia di Bandar Udara Keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan
- Penerbangan ke destinasi lainnya: surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, jika layanan GeNose C19 tersedia di Bandar Udara Keberangkatan,sebagai persyaratan perjalanan, kecuali berlaku persyaratan khusus dari pemerintah/otoritas lokal.
- Untuk beberapa destinasi penerbangan berlaku persyaratan tambahan/khusus lainnya, informasi rinci pada tabel dibawah ini.
Rute | Kota | Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR (diterbitkan 3×24 jam sebelum keberangkatan) atau Rapid Antigen (diterbitkan 2×24 jam sebelum keberangkatan) atau hasil negatif tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, jika layanan GeNose C19 tersedia di Bandara Keberangkatan | Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen (diterbitkan 2×24 jam sebelum keberangkatan) atau hasil negatif tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, jika layanan GeNose C19 tersedia di Bandara Keberangkatan | Surat Kesehatan dengan persyaratan khusus mengacu regulasi otoritas | Keterangan atau Persyaratan lainnya (mengacu ketentuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah /Otoritas Lokal) |
Domestik &
Domestik dengan Transit |
|||||
Menuju Denpasar |
✓
|
|
|
||
Menuju Pontianak |
✓
|
|
|||
Menuju Labuan Bajo | ✓ |
Ketentuan tambahan yang berlaku untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat diakses di di sini |
|||
Di dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) | ✓ |
Khusus penerbangan intra NTT tidak diperlukan hasil rapid test PCR/Swab test, mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI berupa Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)
|
|||
Menuju Papua Barat | ✓ |
|
|||
Tujuan akhir kota lain SELAIN Tujuan /dari kota lain selain tersebut diatas |
✓
|
|
|||
Internasional
|
Menuju Indonesia | ✓ |
|
||
Menuju Luar Negeri |
✓
|
Persyaratan dokumen mengacu ke informasi atau ketentuan dari negara tujuan yang ada di laman resmi IATA atau dapat mengakses website resmi negara tujuan pada link masing-masing sebagai berikut:
Khusus untuk penerbangan internasional dengan tujuan luar negeri (keluar Indonesia) yang mewajibkan persyaratan dokumen hasil test PCR dengan Date of Travel (DOT) mulai dari tanggal 28 November 2020, pelaksanaan PCR test Penumpang wajib dilakukan pada:
|
|||
Internasional dengan Transit
|
Internasional ke Domestik dengan tujuan akhir SELAIN Denpasar, Pontianak, Labuan Bajo dan Merauke |
✓
|
Tujuan akhir Denpasar, Pontianak, Labuan Bajo dan Merauke mengikuti persyaratan tambahan penerbangan domestik masing-masing kota diatas. Jika penumpang transit di Jakarta dan tidak membawa hasil tes PCR/Swab negatif, penumpang tetap diperbolehkan melakukan penerbangan dari negara asal, namun sesampainya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan melalui prosedur tes PCR/Swab dan karantina oleh otoritas setempat sampai dengan hasil PCR diterbitkan sebelum dapat melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir. Tahapan protokol kesehatan kedatangan Internasional di Jakarta dapat di lihat di sini. |
||
Domestik ke Internasional | ✓ |
Persyaratan dokumen tambahan mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA
|
Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan copy seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter. Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Gunakan Masker Saat di Dalam Penerbangan & Area Bandara
Setiap penumpang wajib menggunakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Garuda Indonesia turut mengimbau para penumpang untuk dapat mempersiapkan kebutuhan masker tersebut serta alat penunjang kebersihan diri lainnya sesuai kebutuhan masing-masing sebelum melaksanakan penerbangan.
Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)
Setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau bepergian di wilayah domestik diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI. Pengisian secara manual sudah tidak dapat dilakukan, maka dari itu untuk dapat menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) anda dapat mengaksesnya di:
• Website resmi Kementerian Kesehatan RI
atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone Anda yang dapat di unduh di:
• Android Play Store
• Apple App Store
Pengisian E-HAC dapat dilakukan sebelum melakukan perjalanan yaitu pada saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum Penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.
Verifikasi & Validasi Surat Kesehatan
Validasi Manual Surat Kesehatan di KKP
- Untuk penerbangan domestik, di beberapa bandara penumpang diwajibkan melalui proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.
- Untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), proses verifikasi dan validasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang ada di Gate 3 gedung Terminal 3.
Validasi Elektronik Surat Kesehatan dengan E-HAC
- Kini Anda dapat validasi langsung hasil tes kesehatan pada aplikasi e-HAC di konter check-in Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (CGK) jika Anda sudah memiliki QR Code hasil tes kesehatan.
- Berikut langkah-langkah validasi elektronik:
- Tunjukkan hasil tes pada: Menu Health Passport > List of Lab Test > Hasil Tes yang berlaku akan muncul warna hijau, ATAU
- Scan barcode pada: Menu VaksinKu > QR Code Certificate
- Apabila Anda tidak menemukan hasil tes Covid-19 seperti langkah-langkah di atas, Anda wajib melakukan validasi secara manual di konter KKP.
Aplikasi PeduliLindungi
Setiap penumpang disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada link berikut:
• Android Play Store
• Apple App Store
[Pantau terus harga tiket murah Garuda Indonesia di sini]
Citilink
Update 1 April 2021 dari situs Citilink.
Domestik
Citilinkers bagi pelaku perjalanan udara efektif mulai tanggal 01 April 2021 diwajibkan untuk dapat memenuhi persyaratan terbang yang tertuang dalam:
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (Klik Disini).
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) (Klik Disini).
Internasional
Menuju Indonesia
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (Klik Disini).
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional (Klik Disini).
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan 21 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) (Klik Disini).
Tujuan Arab Saudi
Citilinkers jamaah umrah dan non umrah dengan tujuan Arab Saudi harus memenuhi syarat berikut:
Non Umrah :
- Pelaku Perjalanan harus memiliki hasil negatif uji swab berbasis PCR dilakukan maksimal 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum ketibaan di Jeddah dan mengisi formulir berikut (Klik Disini).
- Pelaku Perjalanan diharuskan menjalani karantina mandiri selama 3 hari di rumah setelah tiba di Arab Saudi, kemudian mengikuti tes PCR setelah 2 hari. Jika uji PCR tidak dilakukan, karantina mandiri di rumah dilanjutkan selama 7 hari.
- Mengunduh dan mendaftar di Aplikasi Tatamman dan Tawakkalna di Aplikasi Playstore atau Appstore.
- Pelaku Perjalanan harus menetapkan lokasi rumah Melalui aplikasi Tatamman dalam waktu 8 jam setelah kedatangan.
- Pelaku Perjalanan harus melakukan penilaian kesehatan harian di aplikasi Tatamman.
Umrah :
- Pelaku Perjalanan harus memiliki hasil negatif uji swab berbasis PCR dilakukan maksimal 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum ketibaan di Jeddah dan mengisi formulir berikut (Klik Disini).
- Pelaku Perjalanan diharuskan menjalani karantina mandiri selama 3 hari di hotel yang telah dipilihkan oleh travel dalam paket perjalanan setelah tiba di Arab Saudi, kemudian mengikuti tes PCR setelah 2 hari. Jika hasil uji PCR dinyatakan negatif, maka dapat langsung melaksanankan ibadah umrah dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika hasil uji PCR dinyatakan positif, maka karantina mandiri di hotel dilanjutkan selama 7 hari.
- Mengunduh dan mendaftar di Aplikasi Tatamman dan Tawakkalna di Aplikasi Playstore atau Appstore. Proses ini akan dibantu oleh pihak travel penyelenggara perjalanan umrah.
- Pelaku Perjalanan dan Travel penyelenggara perjalanan harus menetapkan lokasi Hotel melalui aplikasi Tatamman dalam waktu 8 jam setelah kedatangan.
- Pelaku Perjalanan dan Travel penyelenggara perjalanan harus melakukan penilaian kesehatan harian di aplikasi Tatamman.
[Temukan harga tiket pesawat Citilink terbaik hanya di Wego.co.id]
Lion Air Group
Domestik
- Ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 24 jam sebelum keberangkatan.
- Ke Kalimantan Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Dari/ke daerah selain Bali dan Kalimantan Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib tes rapid antigen maupun PCR
Internasional
Wajib menunjukkan surat uji kesehatan PCR Covid-19 dengan hasil negatif.
- Penumpang dari luar negeri tujuan Indonesia, informasi imigrasi https://www.imigrasi.go.id/berita/detail/informasi-terkini-kebijakan-imigrasi-terkait-covid-19
- Penumpang dari domestik tujuan luar negeri, mengikuti persyaratan negara tujuan https://www.iatatravelcentre.com/international-travel-document-news/1580226297.htm
Ketentuan WAJIB yang lain:
- Tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,
- Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
- Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
- Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
- Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
- Mengikuti petunjuk awak pesawat,
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac .
Pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara dapat diperoleh melalui:
- Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia;
- www.lionair.co.id ; www.batikair.com ;
- Aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut);
- Call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899;
- Mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).
Lion Air Group juga mengacu ketentuan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
RUTE | KOTA/ DAERAH TUJUAN | UJI KESEHATAN COVID-19 | DOKUMEN TAMBAHAN | ||
Rapid Test hasil Non-Reaktif, atau | PCR/ SWAB hasil Negatif, atau | Bebas Gejala Influensa | |||
Domestik Langsung dan Transit | Padang – Minangkabau (PDG) | ü | ü | Keberangkatan: pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan. | |
ü | ü | Kedatangan: mengisi daftar isian, surat pernyataan kesediaan karantina mandiri, lapor RT ketika tiba di tempat tujuan. | |||
Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) | ü | ü | – | ||
Jakarta – Halim Perdanakusuma (HLP) | ü | ü | – | ||
Denpasar Bali – I Gusti Ngurah Rai (DPS) | ü | Isi dan lengkapi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/ | |||
Balikpapan – Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (BPN) | ü | Kedatangan: ber-KTP Kalimantan Timur tujuan Balikpapan | |||
ü | ü | Kedatangan: ber-KTP non-Kalimantan (menunjukkan 2 kali Rapid Test Covid-19) tujuan bukan Balikpapan | |||
ü | Kedatangan: oleh fasilitas kesehatan dan dibuktikan surat keterangan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat | ||||
Manado – Sam Ratulangi (MDC) | ü | ü | Keberangkatan:uji kesehatan sesuai fasilitas kesehatan yang ditunjuk. | ||
ü | Kedatangan:wajib mengikuti Rapid Test Covid-19 di bandar udara | ||||
Jayapura – Sentani (DJJ) | ü | ü | Keberangkatan: Rapid Test berlaku 7 hari, PCR Covid-19 berlaku 10 hari, memiliki SPKM | ||
ü | ü | Kedatangan: Rapid Test Covid-19 berlaku 7 hari, PCR Covid-19 berlaku 10 hari, KTP Papua, berdinas/ bekerja di Papua | |||
Sorong – Domine Eduard Osok (SOQ) | ü | Kedatangan: memiliki izin masuk dan melengkapi persyaratan sesuai kriteria karantina wilayah, melampirkan surat keterangan bekerja atau keterangan lain sesuai kepentingan | |||
Timika, Mimika – Mozes Kilangin (TIM) | ü | ü | Keberangkatan: Surat Permohonan Perjalanan yang berlaku 7 hari setelah diterbitkan, melalui http://covid19.mimikakab.go.id/page/test , Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, khusus instansi/ PNS/ TNI/ POLRI wajib melampirkan surat tugas. | ||
ü | Kedatangan: ber-KTP Mimika wajib Rapid Test Covid-19 non-reaktif; memiliki Surat Izin Masuk diakses http://covid19.mimikakab.go.id/ | ||||
ü | Kedatangan: ber-KTP non-Mimika wajib PCR/ SWAB Covid-19 hasil negatif; memiliki Surat Izin Masuk diakses http://covid19.mimikakab.go.id/ | ||||
Gorontalo – Djalaluddin (GTO) | ü | ü | Kedatangan:Surat Izin Masuk berlaku 3 hari, diakses https://covid-19.gorontaloprov.go.id atau download apps “Sekitar Kita” https://bit.ly/sekitarkita | ||
Dalam satu wilayah (intra) Nusa Tenggara Timur (NTT) | x | x | x | – | |
NTT ke kota/ daerah lain | ü | ü | ü | – | |
Kota/ daerah lain ke NTT | ü | ü | ü | – | |
Tarakan – Juwata (TRK) | ü | ü | Kedatangan:menjalani uji tes PCR Covid-19 di RS Kota Tarakan atau RSUD Tarakan atau karantina di hotel/ penginapan/ mess selama 14 hari yang dibiayai secara mandiri. | ||
ü | Kedatangan:tidak wajib menjalani karantina. | ||||
Kota/ daerah SELAIN disebut di atas | ü | ü | ü | Uji Kesehatan dapat MEMILIH SALAH SATU, disesuaikan dengan ketentuan kota/ daerah asal dan kota/ daerah tujuan. | |
Internasional | Domestik | ü | Mengikuti ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh masing-masing daerah/ kota.
Informasi imigrasi https://www.imigrasi.go.id/berita/detail/informasi-terkini-kebijakan-imigrasi-terkait-covid-19 |
||
Domestik | Internasional | ü | Mengikuti ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh masing-masing daerah/ kota.
Mengikuti persyaratan negara tujuan https://www.iatatravelcentre.com/international-travel-document-news/1580226297.htm |
- Setiap orang, baik penumpang maupun semua orang yang termasuk dalam Lion Air Group wajib selalu membaca, memahami dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi lainnya terbaru (updated).
- Lion Air Group tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan/ ketentuan.
Baca ketentuan lengkapnya di sini.
[Klik di sini untuk memantau harga tiket murah Lion Air untuk bepergian di masa pandemi]
Sriwijaya Air
Ke Bali (DPS)
-
Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/ negatif:
-
Rapid Test Antigen yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan; ATAU
-
PCR Test yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose C19 yang dilakukan di bandara sebelum keberangkatan. (Berlaku mulai 1 April 2021)
-
-
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
-
Anak-anak umur 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.
Ke Pontianak (PNK)
-
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang berlaku paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.
-
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
-
Anak-anak umur 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.
Dari dan Menuju ke Kota-Kota di Pulau Jawa Serta ke Kota-Kota Lainnya
Termasuk: Jakarta (CGK), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Semarang (SRG), Solo (SOC), Yogyakarta (YIA), Lombok (LOP), Belitung (TJQ), Padang (PDG), Medan (KNO), Palembang (PLM), Pekanbaru (PKU), Labuan Bajo (LBJ), Sorong (SOQ)
-
Menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/ negatif:
-
Rapid Test Antigen yang berlaku paling lama 2 (dua) x 24 jam sebelum keberangkatan; ATAU
-
PCR Test yang berlaku paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.
- GeNose C19 yang dilakukan di bandara sebelum keberangkatan. (Berlaku mulai 1 April 2021)
-
-
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
-
Anak-anak umur 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR test.
Kereta Jarak Jauh
Pada bulan Februari 2021 silam, PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi meluncurkan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan. Setelah sebelumnya dilakukan uji coba mulai 3 Februari di Pasar Senen dan Yogyakarta, kini PT KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di 44 stasiun yang tersebar di berbagai daerah.
Sesuai SE Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 11 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 dari hasil pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dan menyiapkan biaya sebesar Rp30.000.
Selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 1 x 24 jam sejak dikeluarkan dan dapat digunakan di seluruh stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh. Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik Kereta Api dan bea tiket akan dikembalikan penuh.
Stasiun Kereta Api yang menyediakan pelayanan GeNose C19 di antaranya:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Tegal
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Cepu
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Kroya
- Stasiun Kebumen
- Stasiun Gombong
- Stasiun Sidareja
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Purwosari
- Stasiun Klaten
- Stasiun Wates
- Stasiun Madiun
- Stasiun Jombang
- Stasiun Blitar
- Stasiun Kediri
- Stasiun Tulungagung
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Nganjuk
- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Malang
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Lamongan
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Probolinggo
- Stasiun Kalisetail.
Untuk info selengkapnya terkait layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
—
Tentang Travel Blog Wego Indonesia
Travel Blog Wego Indonesia adalah media daring milik Wego Indonesia yang menyajikan informasi seputar perjalanan, ditulis oleh tim redaksi dan kontributor. Saat ini didukung kanal media sosial Wego ID di Twitter, Facebook, dan Instagram.Wego sendiri adalah situs dan aplikasi pembanding harga tiket pesawat serta hotel. Wego menyajikan informasi harga dari ratusan situs agen wisata, maskapai, dan jaringan hotel dunia, dalam satu tampilan sederhana. Dengan menggunakan Wego, mencari tiket pesawat dan hotel sesuai bujet dan preferensi akan lebih cepat dan mudah!Punya cerita menarik tentang tempat asal kamu? Atau ingin berbagi tips seputar liburan dan jalan-jalan? Kirim ke [email protected] supaya lebih banyak orang bisa membaca tulisanmu!