Punya keperluan yang mengharuskan bepergian di tengah pandemi? Pastikan kamu sudah memenuhi syarat perjalanan yang diterapkan oleh maskapai penerbangan atau PT KAI yang sudah Wego rangkum di bawah ini. Selain itu, selama perjalanan kamu wajib untuk mematuhi protokol kesehatan seketat mungkin.
[Baca juga: Harus Melakukan Perjalanan di Tengah Pandemi? Lihat Dulu Tipsnya!]
Klik maskapai yang akan kamu gunakan dan lihat syaratnya di artikel ini sebelum melakukan perjalanan.
Perlu diingat bahwa hasil tes negatif hanya berlaku apabila dikeluarkan oleh laboratorium jejaring pemeriksa COVID-19 yang terhubung dengan sistem NAR Kementerian Kesehatan. Sebanyak 742 laboratorium tersebar di seluruh Indonesia. Lihat daftarnya di sini.
Daftar Maskapai
AirAsia
Garuda Indonesia
Citilink
Lion Air Group
Sriwijaya Air
Lihat Juga: Kereta Jarak Jauh
AirAsia
(Update 20 April 2022. Sumber dari Situs resmi AirAsia)
Persyaratan Terbang
Domestik
Seluruh pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan maskapai AirAsia wajib menunjukkan persyaratan berikut ini.
Calon penumpang diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut:
-
Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
-
Calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan.
-
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 (enam) tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
-
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter mengenai kondisinya dari Rumah Sakit Pemerintah dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
Internasional
Ke Indonesia
[Untuk persyaratan perjalanan internasional ke BALI silakan klik di sini]
Izin Masuk dan Visa
Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
-
Berlaku bagi pemegang paspor dari negara-negara ASEAN yaitu: (1) Brunei Darussalam, (2) Filipina, (3) Kamboja, (4) Laos, (5) Malaysia, (6) Myanmar, (7) Singapura, (8) Thailand, dan (9) Vietnam.
-
Hanya tersedia di bandara tujuan tertentu yaitu Bali (DPS), Jakarta (CGK), Surabaya (SUB), Medan (KNO), Makassar (UPG), Manado (MDC) dan Yogyakarta (YIA)
-
Termasuk Izin Tinggal Kunjungan maksimal 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
-
Memiliki paspor yang sah dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan.
-
Memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
-
Membawa bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
-
Dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan;
-
Untuk kegiatan tugas pemerintahan harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia;
-
Dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) / Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata
-
Berlaku untuk pemegang paspor salah satu dari 43 negara berikut: (1) Afrika Selatan, (2) Amerika Serikat, (3) Arab Saudi, (4) Argentina, (5) Australia, (6) Belanda, (7) Belgia, (8) Brazil, (9) Brunei Darussalam, (10) Denmark, (11) Filipina, (12) Finlandia, (13) Hungaria, (14) India, (15) Inggris, (16) Italia, (17) Jepang, (18) Jerman,(19) Kamboja, (20) Kanada, (21) Korea Selatan, (22) Laos, (23) Malaysia, (24) Meksiko, (25) Myanmar, (26) Norwegia, (27) Perancis, (28) Polandia, (29) Qatar, (30) Selandia Baru, (31) Seychelles, (32) Singapura, (33) Spanyol, (34) Swedia, (35) Swiss, (36) Taiwan, (37) Thailand, (38) Tiongkok, (39) Timor Leste, (40) Tunisa, (41) Turki, (42) Uni Emirat Arab dan (43) Vietnam
-
Hanya tersedia di bandara tujuan tertentu yaitu Bali (DPS), Jakarta (CGK), Surabaya (SUB), Medan (KNO), Makassar (UPG), Manado (MDC) dan Yogyakarta (YIA)
-
Dapat digunakan orang asing untuk tujuan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.
-
Untuk kegiatan tugas pemerintahan harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia;
-
Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan,
-
Dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi,
-
Tarif yang berlaku untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata sebesar Rp. 500.000,-
-
Memiliki Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan,
-
Memiliki Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan
-
Memiliki Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Penanganan Tugas Covid-19.
PeduliLindungi
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)
-
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;
-
Efektif 5 April 2022, pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Indonesia hanya perlu mengunduh dan melengkapi data diri (user profile) di aplikasi Peduli Lindungi.
Hasil Tes Covid-19
Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e- HAC Internasional Indonesia.
Sertifikat Vaksin
Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. Terkait vaksinasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
- WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di entry point setelah pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
- WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di entry point setelah pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
WNA berusia 6 – 17 tahun;
-
Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
-
Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
-
- WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;
- Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:
-
WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
-
WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Rl, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
-
telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
-
menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
-
-
- Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan
-
Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Karantina atau Pemantauan Kesehatan
- Pelaku perjalanan luar negeri akan menjalani pemeriksaan gejala Covid-19 termasuk suhu tubuh pada saat tiba di Indonesia.
- Jika terdeteksi tidak memiliki gejala dengan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, boleh melanjutkan perjalanan dengan syarat telah divaksin dosis kedua atau ketiga.
- Jika terdeteksi memiliki gejala dan/ atau dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib melakukan tes PCR dengan biaya mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
- PPLN yang melakukan tes PCR dapat menunggu hasil tes di hotel, tempat akomodasi atau tempat tinggal, dan tidak diperbolehkan keluar kamar sampai menunjukkan hasil negatif.
- PPLN yang belum divaksin atau hanya divaksin dosis pertama wajib melakukan karantina 5 x 24 jam di hotel atau akomodasi yang telah bersertifikat CHSE dan direkomendasikan pemerintah, serta melakukan tes ulang di hari ke-4 karantina. Fasilitas karantina terpusat hanya tersedia untuk WNI dengan kategori perjalanan tertentu dan tidak tersedia di semua kota tujuan.
- Jika tes menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
- Pengecualian kewajiban karantina berlaku untuk kategori perjalanan tertentu.
- Untuk informasi akomodasi karantina di hotel yang telah tersertifikasi CHSE silakan akses www.quarantinehotelsjakarta.com (Jakarta) atau www.quarantinehotelssurabaya.com (Surabaya)
Imbauan Direktorat Jendral BEA & CUKAI, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
-
Penumpang WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia dengan membawa perangkat telekomunikasi seluler (handphone, tablet, dll) yang dibeli di luar Indonesia diimbau untuk mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat selulernya di negara asal sebelum keberangkatan ke Indonesia melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Garuda Indonesia
(Update 20 April 2022. Sumber dari situs Garuda Indonesia)
Peraturan perjalanan dan persyaratan dokumen yang tercantum di bawah merupakan berdasarkan kebijakan pemerintah negara, pemerintah daerah, dan otoritas terkait
Penerbangan Domestik
Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik berlaku mulai 4 April 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.
Perhatian: Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
Syarat Penerbangan untuk Kategori Penumpang Sudah Vaksin dosis ketiga
(booster) :
- Sertifikat Vaksin dosis kedua/ketiga
(tidak diwajibkan menunjukkan hasil negative tes RT PCR atau RT antigen)
Syarat Penerbangan untuk Kategori Penumpang Sudah Vaksin dosis kedua :
- Sertifikat Vaksin dosis kedua
- Antigen (maks. 1 x 24 jam) atau RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
Syarat Penerbangan untuk Kategori Penumpang Sudah Vaksin dosis pertama :
- Sertifikat Vaksin dosis pertama
- RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
Syarat Penerbangan untuk Kategori Penumpang Belum Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid :
- RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) :
Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)
Usia 6-17 tahun (sudah vaksin dosis kedua) :
Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS
- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dimana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas Test COVID-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:
- Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang
- Perjalanan menuju Pulau Bali:
- Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan
- Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan
- Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya ditanggung oleh penumpang
- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan
- Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negative PCR/Antigen: Jika hasil tes negative COVID-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, Hasil cetak negatif tes RT-PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode
Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) di bandara keberangkatan. Kami menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.
Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenu hi persyaratan yang dimaksud.
[Pantau terus harga tiket murah Garuda Indonesia di sini]
Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia
Persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA dan laman Imigrasi RI
Saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk penumpang Internasional, di mana hanya bisa dilakukan melalui:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang – Jakarta
- Bandara internasional Juanda (SUB) – Surabaya
- Bandara Internasional Sam Ratulangi ( MDC) – Manado
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Denpasar – Bali (untuk WNA dengan tujuan wisata)
- Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) Batam – Kep. Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata)
- Bandara Internasional Raja Fiisabilillah (TNJ) Tanjung Pinang – Kep. Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata dengan penerbangan charter)
- Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (YIA) – Kulon Progo, Yogyakarta
Warga Negara Indonesia (WNI)
Seluruh Warga Negara Indonesia diperbolehkan masuk Indonesia
Warga Negara Asing (WNA)
Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021, Pembatasan bagi WNA untuk masuk atau transit ke wilayah Indonesia dikecualikan bagi: WNA pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku (terdiri atas Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan WNA dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan (setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi COVID-19), dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Agreement (TCA)
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
- Delegasi negara – negara anggota G20
WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan:
- Masuk ke Indonesia hanya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Denpasar – Bali atau Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) Batam – Kepulauan Riau atau Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (TNJ) Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
- Memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin sesuai peraturan perundangan yang berlaku
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang dapat mencakup pembiayaan penanganan COVID-19
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
Persyaratan Dokumen & Protokol Kesehatan
- Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di wilayah Bali mengikuti ketentuan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Puntu Masuk Bali, Batam dan Bintan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi Peduli Lindungi (download di Android / iOS)
- Menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 lengkap (seluruh dosis) dalam Bahasa Inggris atau bahasa negara asal , jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 karena belum divaksinasi , maka berlaku peraturan sebagai berikut:
a. Bagi WNI, tetap diperbolehkan memasuki Indonesia dan akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia
b. Bagi WNA, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif, dengan syarat:- WNA berusia 6 – 17 tahun
- Pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas
- Memiliki undangan dari Kementerian Republik Indonesia
Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan kepada:
- WNI/WNA berusia di bawah 6 tahun dan memenuhi kriteria berikut:
– Didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti hubungan keluarga
– Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR - WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
- WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
- WNI/WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Negara Keberangkatan
- Dalam hal Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
- Penumpang internasional akan menjalani tes molekular isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau tes RT-PCR dan pemeriksaan suhu tubuh dibandara kedatangan dalam rangka mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama :
- 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang belum menerima vaksin/baru menerima vaksin dosis pertama
- Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga diperkenankan melanjutkan perjalanan
- Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) dibawah 18 tahun atau yang berusia 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
- Bagi Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ata tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Ketentuan mengenai tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional, adalah sebagai berikut:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia; Pelajar/mahasiswa; Pegawai Pemerintah; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat Internasional yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan dikarantina di tempat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan biaya ditanggung oleh pemerintah
- Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana disebutkan diatas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, (diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing) menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaran akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
- Kewajiban karantina hanya dikecualikan bagi: pemegang Visa Diplomat & Visa Dinas, kunjungan kenegaraan min. setingkat menteri beserta rombongan dan WNA yang masuk melalui program TCA
- Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, Penumpang melanjutkan dengan:
- Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
- Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
- Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempak akomodasi penginapan atau tempat tinggal;
- Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal; dan
- Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif
- Dalam hal Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada saat kedatangan menunjukkan gejala dan /atau memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius maka wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
- Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
- Pada hari ke-4 karantina (5 x 24 jam) terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia , bagi PPLN WNI dan WNA yang belum bisa mendapatkan vaksin/baru menerima vaksin dosis pertama, dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
– Dalam hal hasil negatif: maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
– Dalam hal hasil positif: maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri; - Pelaku Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui entry point yang sudah ditentukan dengan pemenuhan persyaratan tersebut diatas, serta wajib melampirkan:
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
- Khusus WNA PPLN, melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau Izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan bukti kepemilikian asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan yang dapat mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
Ketentuan Khusus Penerbangan Internasional ke Denpasar
- Pada saat kedatangan di entry point, PPLN Khusus Bali wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia;
- Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
- Bagi PPLN Khusus Bali. terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali;
- Bagi PPLN Khusus Bali yang merupakan masyarakat domisili Bali wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali;
- Bagi PPLN Khusus Bali yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN;
- Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN;
- Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali melanjutkan dengan:
- pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
- pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
- penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
- menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan tidak diperkenankan untuk
- meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
- Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif;
- Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil negatif, maka PPLN Khusus Bali dapat melanjutkan dengan melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari;
- Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) kedatangan perjalanan luar negeri menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
- apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19;
- menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan; dan
- PPLN Khusus Bali wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.
- PPLN Khusus Bali dapat meninggalkan Kawasan Bali dengan mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- PPLN dapat meninggalkan Kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negative RT-PCR sebagaimana dimaksud pada point 2 dan telah berada di Bali selama minimal 4 hari
- Mematuhi protocol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan
- Mematuhi protocol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan deomestik di daerah/wilayah tujuan
Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 33 tahun 2022 berlaku mulai 25 Maret 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya.
Citilink
(Update 20 April 2022. Sumber dari situs Citilink.)
Peraturan dibawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan Citilink
Persyaratan Penerbangan Domestik
Rute Penerbangan | Kartu Vaksinasi COVID-19 | Hasil Negatif Tes COVID-19 (waktu sejak pengambilan sampel) |
Perjalanan Domestik | Dosis Pertama | Diwajibkan Test PCR dengan masa berlaku surat 3x24 Jam sebelum jadwal keberangkatan |
Dosis Kedua | Diwajibkan Test PCR dengan masa berlaku surat 3x24 Jam sebelum jadwal Keberangkatan atau Test Antigen dengan masa berlaku surat 1x24 Jam sebelum jadwal keberangkatan | |
Dosis Ketiga (Booster) | Tidak Diwajibkan |
Mohon untuk dapat memperhatikan hal-hal berikut:
- Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (E-HAC) dan untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) di bandara keberangkatan. Kami menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes COVID-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
- Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan test PCR atau Test Antigen, Namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Penumpang berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test antigen atau RT-PCR. Sebagai gantinya, cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
- Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Citilink Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia
- Persyaratan Penerbangan Internasional
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara:- Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang – Jakarta
- Bandara internasional Juanda (SUB) – Surabaya
- Bandara Internasional Sam Ratulangi ( MDC) – Manado
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Denpasar – Bali
- Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) Batam – Kep. Riau
- Bandara Internasional Raja Fiisabilillah (TNJ) Tanjung Pinang – Kep. Riau
- Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, (NTT) Nusa Tenggara Barat
- WNI
Seluruh Warga Negara Indonesia diperbolehkan masuk Indonesia - WNA
Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021, Pembatasan bagi WNA untuk masuk atau transit ke wilayah Indonesia dikecualikan bagi: WNA pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku (terdiri atas Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan WNA dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan (setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi COVID-19), dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Persyaratan Dokumen & Protokol Kesehatan Penerbangan Internasional tujuan Indonesia
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi (download di Android / iOS)
- Menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dosis kedua semimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatn dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal , jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 karena belum divaksinasi , maka berlaku peraturan sebagai berikut:
- Bagi WNI, tetap diperbolehkan memasuki Indonesia dan akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia
- Bagi WNA, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif, dengan syarat:
– Pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas
– WNA berusia 12 – 17 tahun
– Memiliki undangan dari Kementerian Republik Indonesia - Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan kepada :
– WNI/WNA berusia di bawah 12 tahun dan memenuhi kriteria di dampingi oleh orang tua dan menunjukan bukti hubungan keluarga, serta menunjukan hasil Tes Negatif RT-PCR
– WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
– WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
– WNI/WNA pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun
– WNI/WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Negara Keberangkatan
- Penumpang internasional akan menjalani tes molekular isotermal (NAAT/jenis lainnya) atau tes RT-PCR dibandara kedatangan dalam rangka mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama :
- 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang telah menerima vaksin dosis pertama
- 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga
Bagi pelaku perjalanan internasional (WNI & WNA) dibawah 18 tahun atau yang berusia 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
- Ketentuan mengenai tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional, adalah sebagai berikut:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia; Pelajar/mahasiswa; Pegawai Pemerintah; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat Internasional yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan dikarantina di tempat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan biaya ditanggung oleh pemerintah
- Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana disebutkan diatas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, (diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing) menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaran akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri
- Kewajiban karantina hanya dikecualikan bagi: pemegang Visa Diplomat & Visa Dinas, kunjungan kenegaraan min. setingkat menteri beserta rombongan dan WNA yang masuk melalui program TCA
- Dalam hal Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
- Khusus perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima dosis pertama pertama atau 5 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis lengkap
- Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri
- Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
- Pada hari ke-6 karantina dan ke-3 (pagi hari), bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
- Dalam hal hasil negatif: maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
- Dalam hal hasil positif: maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
- Pelaku Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui entry point yang sudah ditentukan dengan pemenuhan persyaratan tersebut diatas, serta wajib melampirkan:
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
- Khusus WNA PPLN, melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau Izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan bukti kepemilikian asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan
Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2022 berlaku mulai 02 Maret 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya. (Klik Disini)
[Temukan harga tiket pesawat Citilink terbaik hanya di Wego.co.id]
Lion Air Group
(Update 20 April 2022 dari Instagram dan situs Lion Air Group)
Syarat Penerbangan Domestik
Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan No. 48 Tahun 2022 :
Dosis Vaksinasi Covid-19 | Kategori Usia | Dokumen Kesehatan |
Dosis Ketiga (Booster) | >6 tahun (di atas) | Tidak memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR |
Dosis Kedua | >6 tahun (di atas) | Memerlukan hasil negatif: 1. RDT-ANTIGEN masa berlaku 1x24 jam 2. RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam |
Dosis Pertama | >6 tahun (di atas) | RT-PCR hasil negatif masa berlaku 3 x 24 jam |
Belum/ Tidak Dapat Vaksin (kondisi Kesehatan khusus, dan Penyakit komorbid) | >6 tahun (di atas) | Memerlukan: 1. Hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam |
Dikecualikan Vaksinasi | <6 tahun (di atas) | 1. Tidak memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR |
- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin
- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib melakukan Tes RT-PCR 3×24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan penerbangan tanpa divaksin dan tes Covid-19, tapi harus bersama pendamping atau orang tua yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan tes Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Penumpang berusia 6-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua dapat melakukan perjalanan dengan hanya menunjukkan sertifikat vaksin tanpa tes antigen atau RT-PCR.
- Penumpang berusia di atas 17 tahun yang telah booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR.
- Penumpang berusia di atas 17 tahun yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
- Penumpang berusia di atas 17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.
Perubahan Jadwal Penerbangan dan Kebijakan Refund
Dengan meningkatnya kasus COVID-19, banyak negara termasuk Indonesia memperketat aturan penerbangan. Tindakan ini dilakukan sebagai respon dan kepatuhan terhadap rekomendasi kesehatan serta aturan dari pemerintah Indonesia, organisasi kesehatan dunia, dan otoritas lain yang relevan. Kami melakukan tinjauan harian dan akan memberikan update secara berkala kepada penumpang jika terjadi perubahan.
Pembatalan Penerbangan
Dalam situasi dimana kami terpaksa membatalkan penerbangan, kami akan melakukan yang terbaik untuk menginformasikan kepada Anda secara cepat agar Anda dapat membuat rencana penerbangan alternatif. Pemberitahuan mengenai pembatalan penerbangan akan dikirim melalui pesan teks atau e-mail, serta melalui website kami.
Kebijakan Refund
Lion Air Group memahami bahwa Anda mungkin tidak dapat bepergian sesuai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan. Berikut kebijakan khusus:
- Berlaku untuk penerbangan Lion Air (JT-990), Batik Air (ID-938) dan Wings Air (IW-513).
- Kebijakan pembatalan tiket:
- a. Mengirimkan permohonan Refund ke https://www.lionair.co.id/kelola-pemesanan/pengajuan-pengembalian
- b. Pengembalian 100% dari nilai harga tiket, kedalam bentuk Voucher.
- c. Masa berlaku voucher adalah 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan.
- Perubahan jadwal dan perubahan route:
- a. Maksimum 2 kali perubahan jadwal, sebelum merubah tiket (kecuali Agent portal dan Website).
- b. Dibebaskan dari biaya perubahan/ No Change fee .
- c. Biaya selisih dibayarkan, kecuali untuk kelas pembukuan dan rute dari Airlines yang sama.
- d. Reroute hanya berlaku untuk Titik asal/ keberangkatan yang sama, dengan Airlines yang sama.
- Service tambahan:
- a. Tiket bagasi yang belum dipergunakan, masih berlaku untuk penerbangan yang akan datang (jika ada).
- b. Pelanggan dengan tiket kursi berbayar akan diatur ulang sesuai ketersediaan alokasi kursi. .
- c. Semua nomor dokumen Ancillaries harus disimpan dan ditunjukkan ke Airlines (jika dibutuhkan).
Penjadwalan ulang dan pembatalan penerbangan dapat dilakukan melalui website kami > Lion Air > Ubah Jadwal Penerbangan. Pelanggan yang melakukan pemesanan melalui travel agent dapat menghubungi pihak travel agent untuk bantuan lebih lanjut.
[Klik di sini untuk memantau harga tiket murah Lion Air untuk bepergian di masa pandemi]
Sriwijaya Air
(Update 20 April 2022 dari akun Instagram resmi Sriwijaya Air)
Syarat Penerbangan Domestik:
- Vakin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan tes COVID-19
- Vaksin dosis kedua wajib memberikan hasil RT Antigen 1×24 jam atau RT PCR 3×24 jam
- Vaksin dosis pertama wajib memberikan hasil RT PCR 3×24 jam
- Bagi penumpang yang belum vaksin karena kondisis kesehatan khusus atau penyakit komrbid, wajib memberikan hasil RT PCR 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
- Penumpang berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test antigen atau RT-PCR. Sebagai gantinya, cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan penerbangan tanpa divaksin dan tes Covid-19, tapi harus bersama pendamping atau orang tua yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan tes Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Penumpang wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat penerbangan
[Klik di sini untuk memantau harga tiket murah Sriwijaya Air]
Kereta Jarak Jauh
(Update 18 April 2022 dari akun Instagram resmi Kereta Api Indonesia)
Syarat naik kereta api antarkota sesuai SE Satgas Penanganan Kemenhub no. 97 th 2021 antara lain:
- Penumpang yang telah divaksinasi dosisi kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan skrining Antigen/RT-PCR namun wajib memperlihatkan kartu vaksin
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukan kartu vaksin serta hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.
- Penumpang yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah serta hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan skrining, namun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan dan mematuhi protokol kesehatan.
- Setiap penumpang diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Pedulilindungi.
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi :
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung, mulut dan dagu
- Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung dan menjauhi kerumuman
- Mencuci tangan dengan sabun air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Bepergian dalam kondisi sehat dengan suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
Daftar stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen:
Sebagai bentuk konsistensi dalam menyediakan layanan transportasi umum yang sehat dan nyaman di masa pandemi, KAI terus menambah jumlah layanan skrining rapid test antigen di stasiun KA, dengan tarif Rp 35.000
Mulai 1 Januari 2022, tercatat telah ada 84 stasiun KA di Jawa dan Sumatra yang memiliki layanan kerjasama skrining rapid test antigen. Berikut daftar stasiunnya :
DAERAH OPERASI 1 JAKARTA :
- Gambir
- Pasar Senen
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang
DAERAH OPERASI 2 BANDUNG:
- Bandung
- Kiaracondong
- Cimahi
- Cibatu
- Purwakarta
- Tasikmalaya
- Banjar
- Cipendeuy
DAERAH OPERASI 3 CIREBON :
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Pegadenbaru
- Babakan
- Haurgeulis
- brebes
DAERAH OPERASI 4 SEMARANG :
- Semarang Tawang
- Semarang Poncol
- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Pemalang
- Weleri
- Ngrombo
DAERAH OPERASI 5 PURWOKERTO :
- Purwokerto
- Kutoarjo
- Gombong
- Kebumen
- Kroya
- Sidareja
- Maos
- Cilacap
DAERAH OPERASI 6 YOGYAKARTA:
- Yogyakarta
- Solo Balapan
- SoloJebres
- Lempuyangan
- Wates
- Klaten
- Purwosari
- Sragen
DAERAH OPERASI 7 MADIUN:
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Tulungagung
- Kertosono
- Nganjuk
DAERAH OPERASI 8 SURABAYA :
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Malang
- Sidoarjo
- Lamongan
- Mojokerto
- Babat
- Kepanjen
- Bojonegoro
DAERAH OPERASI 9 JEMBER :
- Jember
- Ketapang
- Kalisetail
- Probolinggo
- Rogojampi
- Banyuwangi
Divre I Sumatera UTARA:
- Medan
- Tebing Tinggi
- Kisaran
- Mambang Muda
- Rantau Prapat
- Tanjung Balai
- Siantar
Divre III PALEMBANG:
- Kertapati
- Lahat
- Lubuk Linggau
- Prabumulih
- Muara Enim
- Tebing Tinggi
Divre IV TANJUNGKARANG:
- Tanjungkarang
- Martapura
- Kotabumi
- Baturaja
Tentang Travel Blog Wego Indonesia
Travel Blog Wego Indonesia adalah media daring milik Wego Indonesia yang menyajikan informasi seputar perjalanan, ditulis oleh tim redaksi dan kontributor. Saat ini didukung kanal media sosial Wego ID di Twitter, Facebook, dan Instagram.Wego sendiri adalah situs dan aplikasi pembanding harga tiket pesawat serta hotel. Wego menyajikan informasi harga dari ratusan situs agen wisata, maskapai, dan jaringan hotel dunia, dalam satu tampilan sederhana. Dengan menggunakan Wego, mencari tiket pesawat dan hotel sesuai bujet dan preferensi akan lebih cepat dan mudah!Punya cerita menarik tentang tempat asal kamu? Atau ingin berbagi tips seputar liburan dan jalan-jalan? Kirim ke [email protected] supaya lebih banyak orang bisa membaca tulisanmu!